FUNGSI DAN TUGAS PENGACARA
FUNGSI DAN TUGAS PENGACARA
Pengacara atau yang sering disebut juga Advokat/Lawyer mewakili kepentingan hukum klien dan berupaya menyelesaikan perselisihan antara para pihak berperkara. Pengacara/Advokat juga memiliki peran sebagai penasehat hukum dan tetap berhubungan dengan rekan sejawat. Selama prosedur, mereka menyiapkan dokumen prosedural, mengajukan kasus ke pengadilan dan berkorespondensi dengan otoritas kehakiman. Lebih lanjut, tugas umum berikut dapat didefinisikan dimana pengacara bertanggung jawab:
- Menganalisis dan menguraikan masalah hukum
- Menjelaskan aturan dalam hukum
- Penataan hukum yang sistematis (menganalisis dan mengidentifikasi masalah sistematis)
- Menafsirkan dan / atau menegakkan hukum dan peraturan saat ini atau menyusun aturan baru untuk situasi di mana belum ada undang-undang dan peraturan yang dibuat
- Mendefinisikan, membuat dan menggunakan konsep hukum
- Elaborasi dan penggunaan penghargaan, penilaian, klasifikasi dan teori
- Turunkan prinsip-prinsip dalam hukum peradilan
- Untuk memutuskan atau menyelesaikan perselisihan antara pihak yang berlawanan
- Memberikan informasi tentang sistem hukum atau masalah hukum lainnya melalui media dan / atau pidato publik
- Menganalisis, mempelajari dan mendeskripsikan fakta dan peristiwa
- Mendebat atau menentang resolusi, interpretasi, bukti (dapat diterima), dll.
- Mencerminkan nilai-nilai hukum, fakta dan bukti (meneruskan putusan / pendapat, menasihati pengacara dan hakim, dll.)
- Memprediksi apa yang bisa dilakukan
Advokat dan Konsultan Hukum Litigasi maupun Nonlitigasi
Asrul Hasibuan, SH & Partners
Jl. Kertoasri II No.24 Kota Malang Telp. 082213339324 e-mail: hazrul.azwar@gmail.com
Komentar
Posting Komentar